Profil Organisasi
Tentang KEPK RSK Dharmais
KEPK RS. Kanker beranggotakan professional medis/ilmiah dan non-medis/non-ilmiah. KEPK RS. Kanker Dharmais bertugas untuk memberikan tinjauan etik penelitian, menyetujui dan memberikan surat lolos kaji etik terhadap penelitian kesehatan. KEPK RS. Kanker Dharmais juga bertugas untuk memberikan persetujuan etik terhadap amandemen penelitian kesehatan, memantau secara berkelanjutan pelaksanaan pene litian kesehatan
Tugas Pokok
Sesuai dengan Permenkes Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Kanker Dharmais, Komite Etik Penelitian Kesehatan adalah satuan kerja yang bertugas membuat kajian etik terhadap suatu protokol penelitian yang akan dilakukan di Rumah Sakit Kanker Dharmais dengan tujuan untuk melindungi martabat, hak keselamatan dan kesejahter aan subyek penelitian. Dalam melakukan kajian jika dipandang perlu dapat meminta pendapat para ahli yang terkait dalam bidangnya
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud, Komite Etik Penelitian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- Melindungi martabat, hak keselamatan dan kesejahteraan subyek penelitian.
- Menyelesaikan masalah apabila terjadi konflik antara kepentingan penelitian dengan kepentingan subjek penelitian.
- Melakukan telaah terhadap protocol penelitian dari sisi: resiko, kerahasian dan keselamatan subjek penelitian.
- Melakukan monitoring terhadap penelitian yang sedang berjalan dengan subjek manusia
