Profil Organisasi

Alur Pengajuan Kaji Etik

Langkah-Langkah Pengajuan Kaji Etik

  1. Persiapan proposal penelitian: Peneliti menyiapkan proposal penelitian yang lengkap, termasuk tujuan, metode, dan rencana pengelolaan data.
  2. Mengisi formulir pengajuan kaji etik: Peneliti mengisi formulir pengajuan kaji etik yang disediakan oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK).
  3. Mengirimkan proposal dan formulir: Peneliti mengirimkan proposal penelitian dan formulir pengajuan kaji etik kepada KEPK.
  4. Peninjauan awal: KEPK melakukan peninjauan awal untuk memastikan bahwa proposal penelitian lengkap dan memenuhi persyaratan.
  5. Peninjauan substantif: KEPK melakukan peninjauan substantif dengan melakukan review untuk mengevaluasi etika penelitian dan memastikan bahwa penelitian tersebut memenuhi prinsip-prinsip etika.
  6. Rapat pleno: KEPK melakukan rapat pleno untuk membahas proposal penelitian dan membuat keputusan tentang persetujuan etik.
  7. Pemberian persetujuan etik: Jika proposal penelitian disetujui, KEPK memberikan persetujuan etik yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.

 

Dokumen yang diperlukan

  1. Proposal penelitian : Proposal penelitian yang lengkap, termasuk tujuan, metode, dan rencana pengelolaan data. (proposal di jilid)
  2. Formulir pengajuan kaji etik :
    1. Formulir pengajuan kaji etik yang telah diisi lengkap.
    2. Surat kerahasian
    3. Informasi untuk calon subjek
    4. Informed Consent
  3. Dokumen pendukung : Dokumen pendukung lainnya, seperti surat permohonan kaji etik dari institusi, CV peneliti
Top